Kemendag Grebek Gudang Ban Impor Ilegal di Pekanbaru

Kemendag Grebek Gudang Ban Impor Ilegal di Pekanbaru

- detikNews
Jumat, 08 Mar 2013 00:09 WIB
Pekanbaru - Tim terpadu dari Kementerian Perdagangan, menggerebek gudang ban impor ilegal. Ban tersebut tidak memiliki SNI dan tanpa nomor pendaftaran barang. Penyitaan ini berlangsung, Kamis (7/3/2013), oleh tim terpadu Kemendag yang juga diikuti Kementerian Perindustrian, Badan POM, Bareskrim Polri dan, Bea Cukai.

Tim Kemendag menyita ratusan ban impor asal Cina dari sebuah di distributor ban King Road di Jalan Riau No. 281, Pekanbaru. Ratusan ban itu terdiri dari dua merk asal Cina untuk truk. Salah satunya ban merk Annaite disita karena belum ada SNI dan Nomor Pendaftaran Barang.

"Barang sitaan ini seluruhnya kita amankan. Karena tidak sesuai dengan aturan yang ada," kata Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Nus Nuzulia Ishak yang ikut dalam razia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nuzulia menjelaskan, bahwa ban impor tersebut tidak mengantongi SNI. Karena sesuai aturan setiap ban yang beredar harus mencantumkan logo SNI yang timbul atau embos di permukaan ban.

"Razia ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari produk-pruduk berbahaya yang beradar di pasaran," kata Nuzulia.

(cha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads