"Terdakwa dua (Satria) dan terdakwa tiga (Temmen) dijatuhi hukuman selama 4 bulan penjara, dipotong masa tahanan yang sudah berjalan selama 3 bulan 17 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Untuk itu, keduanya masih harus menjalani masa hukumannya selama 13 hari. Sementara dua orang yang lain yakni Trikun dan Baenet Patallala dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas. Putusan ini diterima oleh keempat terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Diego merupakan tersangka kasus pengeroyokan disebuah diskotek Domain, Senayan City pada 8 November 2012. Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius pada bagian wajah.
(sip/asp)