"Bukan kapasitas saya bicara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ervina sambil bergegas meninggalkan wartawan di PN Kabupaten Semarang, Kamis (7/3/2013).
Ervina dalam perkara tersebut menjadi jaksa dalam kedua kasus itu. Ervina juga yang meminta orang tua Slamet dan Muntamah untuk menandatangani surat penahanan tanpa mengizinkan keduanya membaca isi berkas penahanan terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada November 2012, Slamet dan Muntamah meminjam komputer Sri Sumantri yang diizinkan oleh istrinya, Desi.
Seiring waktu, ternyata Nursaid tidak juga keterima menjadi anggota polisi. Slamet dan Muntamah pun melaporkan Sri Margiono ke kepolisian dan Sri Margiono diproses secara hukum.
Tidak terima, pada Desember 2012, Sri balik melaporkan Slamet dan Muntamah ke polisi dengan laporan pencurian. Meski polisi menegaskan kasusnya tidak layak, jaksa pada 25 Februari 2013 lalu menahan sepasang petani itu.
(alg/asp)