Nurul Syuhada Shamsudin awalnya dijerat dakwaan pembunuhan bayi. Pada tahun 2009 lalu, saat usianya masih 19 tahun, dia melahirkan bayinya di toilet tempat kerjanya dan kemudian menyiramnya. Wanita berumur 23 tahun itu pun terancam hukuman mati atas perbuatannya.
Namun dalam persidangan yang digelar 25 Januari 2011 lalu, Pengadilan Tinggi Penang membebaskannya dari dakwaan. Jaksa pun mengajukan banding atas hukuman tersebut. Demikian seperti dilansir Asia One, Kamis (7/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara terdakwa E Gnasegaran memohon keringanan hukuman bagi kliennya karena dia telah mendekam di penjara selama 13 bulan, selama proses persidangan berlangsung. Sedangkan jaksa menegaskan bahwa terdakwa yang ketika itu berusia 19 tahun dianggap sudah cukup dewasa dan menyadari perbuatannya saat itu serta konsekuensinya.
Namun akhirnya Majelis Hakim Banding hanya menjatuhkan hukuman denda terhadap Nurul Syuhada sebesar 3 ribu ringgit. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan alternatif.
"Kami mempertimbangkan waktu 13 bulan yang Anda habiskan di dalam tahanan dan rasa sakit serta rasa malu yang Anda rasakan. Bagaimanapun juga, Anda telah melakukan tindak kriminal dan harus menanggung konsekuensinya," ujar Hakim Abdul Malik yang merupakan salah satu anggota Majelis Hakim Banding.
Pengacara terdakwa langsung membayar denda tersebut dan Nurul Syuhada pun melenggang bebas.
(nvc/ita)