Buang Bayi ke Toilet, Wanita Malaysia Hanya Dihukum Denda

Buang Bayi ke Toilet, Wanita Malaysia Hanya Dihukum Denda

- detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 18:04 WIB
Ilustrasi
Kuala Lumpur - Seorang wanita di Malaysia yang awalnya dijerat dakwaan pembunuhan bayinya, akhirnya hanya dihukum denda sebesar 3 ribu Ringgit atau setara Rp 9,3 juta. Hal ini karena pengadilan banding meringankan dakwaan yang dijeratkan kepada wanita muda ini.

Nurul Syuhada Shamsudin awalnya dijerat dakwaan pembunuhan bayi. Pada tahun 2009 lalu, saat usianya masih 19 tahun, dia melahirkan bayinya di toilet tempat kerjanya dan kemudian menyiramnya. Wanita berumur 23 tahun itu pun terancam hukuman mati atas perbuatannya.

Namun dalam persidangan yang digelar 25 Januari 2011 lalu, Pengadilan Tinggi Penang membebaskannya dari dakwaan. Jaksa pun mengajukan banding atas hukuman tersebut. Demikian seperti dilansir Asia One, Kamis (7/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ternyata pengadilan banding malah menurunkan dakwaannya dari pembunuhan yang merupakan dakwaan utama, menjadi dakwaan menyembunyikan kelahiran bayi dan membuang jasad secara diam-diam yang merupakan dakwaan alternatif. Putusan pengadilan banding keluar pada 6 Maret kemarin.

Pengacara terdakwa E Gnasegaran memohon keringanan hukuman bagi kliennya karena dia telah mendekam di penjara selama 13 bulan, selama proses persidangan berlangsung. Sedangkan jaksa menegaskan bahwa terdakwa yang ketika itu berusia 19 tahun dianggap sudah cukup dewasa dan menyadari perbuatannya saat itu serta konsekuensinya.

Namun akhirnya Majelis Hakim Banding hanya menjatuhkan hukuman denda terhadap Nurul Syuhada sebesar 3 ribu ringgit. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan alternatif.

"Kami mempertimbangkan waktu 13 bulan yang Anda habiskan di dalam tahanan dan rasa sakit serta rasa malu yang Anda rasakan. Bagaimanapun juga, Anda telah melakukan tindak kriminal dan harus menanggung konsekuensinya," ujar Hakim Abdul Malik yang merupakan salah satu anggota Majelis Hakim Banding.

Pengacara terdakwa langsung membayar denda tersebut dan Nurul Syuhada pun melenggang bebas.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads