Gayus yang kini menjadi hakim agung menyangsikan ketika santet masuk pidana dapat dibuktikan atau tidak. Namun argumen itu dipatahkan mantan Menteri Kehakiman itu,
"Delik tersebut adalah delik formil sehingga akibat tidak perlu terjadi atau ada seperti delik materil," demikian kicau Yusril dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd menjawab pertanyaan @mungatipawitane, Kamis (7/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan santetnya yang dibuktikan tapi persekongkolan jahat untuk mencelakakan orang lain antara tersangka santet dengan pengguna jasanya," ujar mantan Menteri Sekretaris Negara ini.
Nah, dalam pandangan Gayus, pembuktian menjadi kendala utama di peradilan. Guru besar ilmu hukum Universitas Krisna Dwipayana ini malah mengkhawatirkan akan timbul kegoncangan sosial dengan pasal tersebut. Sebab orang bisa dipenjara karena tuduhan-tuduhan bisa menyantet atau tuduhan sebagai dukun santet.
"Bahaya lagi kalau dimasukkan delik formil, tidak perlu dibuktikan bahwa dia menyantet, orang bisa terkena pasal itu. Kalau masuk delik materil, pembuktiannya akan mengalami kesulitan," terang Gayus.
(asp/try)