Berseberangan dengan Gayus, Yusril Lebih Setuju Santet Dipidana

RUU KUHP

Berseberangan dengan Gayus, Yusril Lebih Setuju Santet Dipidana

- detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 17:48 WIB
Gayus Lumbuun dan Yusril Ihza Mahendra (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Dua profesor hukum berseberangan soal dapat tidaknya santet dipidana. Jika Prof Gayus Lumbuun tegas menolak delik santet masuk KUHP, Prof Yusril Ihza Mahendra sebaliknya.

Gayus yang kini menjadi hakim agung menyangsikan ketika santet masuk pidana dapat dibuktikan atau tidak. Namun argumen itu dipatahkan mantan Menteri Kehakiman itu,

"Delik tersebut adalah delik formil sehingga akibat tidak perlu terjadi atau ada seperti delik materil," demikian kicau Yusril dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd menjawab pertanyaan @mungatipawitane, Kamis (7/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Delik santet ini diatur dalam pasal 296 Rancangan KUHP yang menyatakan 'setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atai fisik seseorang maka dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta'. Jika ilmu gaib itu dikomersilkan ancaman pidana ditambah 1/3 dari 5 tahun.

"Bukan santetnya yang dibuktikan tapi persekongkolan jahat untuk mencelakakan orang lain antara tersangka santet dengan pengguna jasanya," ujar mantan Menteri Sekretaris Negara ini.

Nah, dalam pandangan Gayus, pembuktian menjadi kendala utama di peradilan. Guru besar ilmu hukum Universitas Krisna Dwipayana ini malah mengkhawatirkan akan timbul kegoncangan sosial dengan pasal tersebut. Sebab orang bisa dipenjara karena tuduhan-tuduhan bisa menyantet atau tuduhan sebagai dukun santet.

"Bahaya lagi kalau dimasukkan delik formil, tidak perlu dibuktikan bahwa dia menyantet, orang bisa terkena pasal itu. Kalau masuk delik materil, pembuktiannya akan mengalami kesulitan," terang Gayus.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads