"Sebenarnya ide itu seharusnya dilakukan sejak kemarin. Tapi saya mengapresiasi," kata Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Namun Priyo memberi catatan, yaitu agar ratifikasi ini tak dipolitisasi. Ratifikasi ini harus benar-benar ditujukan untuk mencegah pelanggaran HAM di masa depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Statuta Roma adalah aturan yang mengatur bahwa International Criminal Court (ICC) bisa menyidangkan kasus-kasus kejahatan kategori tertentu yang terjadi setelah 1 Juli 2002 di suatu negara. Kejahatan yang bisa disidang oleh ICC seperti kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan atas kemanusiaan, dan kejahatan agresi.
Melalui pertemuan antara delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Wamenkum HAM Denny Indrayana dengan Presiden ICC Sang-Hyun Song di markas ICC, Jl Maanweg 174, Den Haag, Rabu (6/3/2013), pemerintah menyatakan sepakat untuk meratifikasi statuta Roma pada tahun 2013.
(trq/van)