"Sesungguhnya pemerkosaan masuk pidana umum. Kalau dia pidana umum, sanksi atau hukuman bisa seberat-beratnya, bisa saja dituntut seumur hidup," kata anggota Komisi III dari PKS Buchori Yusuf kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Buchori mengatakan daya rusak yang diakibatkan dari kejahatan pemerkosaan terhadap korban sangat besar. Oleh karenanya pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa tidak hukuman mati?" tanya wartawan.
"Sebab kalau dia dihukum hukuman mati maka merugikan pihak yang diperkosa. Boleh jadi dalam proses hukuman itu adanya suatu kesadaran untuk dinikahkan. Karena pemerkosaan itu bisa saja terjadi antara dua orang yang memang berhubungan," jawabnya.
Saat ini RUU KUHP telah diserahkan pemerintah ke DPR. Ada sedikit perubahan untuk hukuman pemerkosa di RUU baru ini. Ada pasal yang memuat bahwa hukuman minimal pemerkosa adalah 3 tahun penjara. Namun tak ada perubahan dihukuman maksimal selama 12 tahun penjara. Tak ada pasal hukuman mati, penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Rancangan yang terdiri dari 766 pasal dengan 38 BAB ini telah diserahkan pemerintah ke DPR kemarin (6/3). KUHP ini akan menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.
KUHP dibentuk pada 1830 oleh pemerintah Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918. Meski demikian, dalam pelaksanannya saat itu terdapat pembedaan pengadilan berdasarkan warna kulit.
(trq/asp)