KPU Pelajari Putusan Pengadilan yang Meloloskan PBB ke Pemilu 2014

KPU Pelajari Putusan Pengadilan yang Meloloskan PBB ke Pemilu 2014

- detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 16:32 WIB
Anggota KPU (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014. Atas keputusan itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.

"Kami akan pelajari terlebih dahulu, apa isi putusan PT TUN," kata Husni Kamil Manik, kepada detikcom, Kamis (7/3/2013).

Sementara itu komisioner KPU lainnya, Sigit Pamungkas, menyatakan KPU menghormati aspek keadilan. Namun masih ada waktu untuk KPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih ada waktu untuk banding. KPU akan mempelajari dengan jernih dalam membuat keputusan," kata Sigit dikonfirmasi terpisah.

Menurutnya, ada waktu 7 hari bagi KPU untuk mengambil sikap atas keputusan PT TUN itu. Jika tak diajukan kasasi, maka KPU pastikan akan patuh dengan putusan PT TUN meloloskan PBB sebagai peserta pemilu 2014.

"Kalau KPU tidak banding maka KPU terikat dengan keputusan PT TUN," ucapnya.

(iqb/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads