"Kami akan pelajari terlebih dahulu, apa isi putusan PT TUN," kata Husni Kamil Manik, kepada detikcom, Kamis (7/3/2013).
Sementara itu komisioner KPU lainnya, Sigit Pamungkas, menyatakan KPU menghormati aspek keadilan. Namun masih ada waktu untuk KPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada waktu 7 hari bagi KPU untuk mengambil sikap atas keputusan PT TUN itu. Jika tak diajukan kasasi, maka KPU pastikan akan patuh dengan putusan PT TUN meloloskan PBB sebagai peserta pemilu 2014.
"Kalau KPU tidak banding maka KPU terikat dengan keputusan PT TUN," ucapnya.
(iqb/asp)