"Menerima permohonan Percetakan Negara Republik Indonesia dan PT Astra Graphia," ujar ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua dalam sidang putusan, di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Kamis (7/3/2013).
Dasar hukum yang dipertimbangkan oleh hakim adalah karena KPPU dinilai melanggar tata tertib hukum acara yang berlaku. Selain itu, Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disusun KPPU hanya berdasarkan asumsi dan tidak berdasarkan fakta-fakta serta bukti yang terungkap selama persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPPU juga melanggar prinsip minimum pembuktian dan tidak didasarkan atas pembuktian yang cukup. Dalam pembuktiannya, KPPU hanya mendasarkan putusannya pada satu alat bukti, yaitu keterangan saksi," terang majelis hakim.
Majelis hakim menilai terhadap alat bukti itu tidak ada satu saksi pun yang memberikan keterangan adanya dugaan persekongkolan. Sedangkan surat, dokumen, keterangan ahli tidak dihadirkan KPPU.
Pihak pemohon yang diwakili oleh Jimmy Simanjuntak dari PNRI mengaku puas dengan putusan tersebut. "Ya, kami puas," kata Jimmy seusai sidang.
Sementara dari pihak KPPI menyatakan akan melakukan kasasi karena tidak puas dengan putusan itu.
"Kami akan mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari ini," kata perwakilan KPPU, Manaek SM Pasaribu.
Seperti diketahui, pada November 2012 KPPU memutuskan PNRI dan PT Astra Graphia Tbk (AG) bersekongkol dalam proyek triliunan tender e-KTP. Tak terima dengan tuduhan tersebut, AG mengajukan keberatan ke PN Jakpus dan dikabulkan
(asp/asp)