Demikian disampaikan, sekretaris Badan Kehormatan DPD Partai Demokrat Riau, Said Abu Bakar dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (7/3/2013) di Pekanbaru.
Said menyatakan, bahwa dalam AD/ART di Partai Demokrat memang tidak dikenal adanya jabatan Plt untuk setingkat ketua umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih lagi, Pemilu 2014 semakin dekat untuk bisa meraub suara. Jika hanya dipimpin plt ketua umum, dikhwatirkan sistem pelaksanaan intruksi ke seluruh DPD dan DPC tidak efektif.
"Ini harus menjadi perhatian DPP Partai Demokrat untuk kepentingan partai yang lebih besar lagi. Jika dipaksakan partai ini dipimpin jabatan Plt pasti tidak maksimal," kata Said.
Hal senada juga diungkapkan, Ketua DPC Partai Demokrat, Kab Pelalawan, Riau, Anas Badrun. Menurutnya, jabatan Ketum hanya Plt tanpa hasil kongres, dikhawatirkan rawan akan gugatan eksternal dan internal.
"Rawan gugatan itu, karena memang kita tidak melihat dalam AD/ART tidak ada istilah jabatan Plt untuk Ketum. Kita khawatir kondisi ini nantinya bisa digugat eksternal atau internal partai," kata Anas Badrun.
Terlebih lagi, lanjut Anas, saat ini sudah mulai dibukanya pendaftaran Caleg secara nasional. Bisa jadi, jabatan Ketum tanpa hasil kongres itu, dianggap menyalahi aturan internal partai.
"Ini kan rawan sekali di saat kita lagi mempersiapkan caleg, justru ada gugatan dari pihak luar atau internal partai sendiri. Kami juga menyarankan sebaiknya dilaksanakan kongres. Ini lebih baik dari pada jabatan Plt," kata Anas.
(cha/van)