PDIP Dukung Pemerintah Ratifikasi Statuta Roma untuk Gabung ICC

PDIP Dukung Pemerintah Ratifikasi Statuta Roma untuk Gabung ICC

- detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 15:32 WIB
Foto: Arifin/detikcom
Jakarta - Pemerintah RI meratifikasi statuta Roma untuk bergabung dalam International Criminal Court (ICC) pada tahun 2013. PDIP pun menyambut baik langkah tersebut.

"Ini langkah baik, ini kebutuhan untuk menjaga demokrasi kita agar lebih secure. Kalau tidak diratifikasi kita akan selalu punya preseden pelanggaran HAM di masa lalu. Dengan ratifikasi kita tercegah untuk kembali melakukan pelanggaran HAM di masa depan. Langkah baik ini kita dukung," kata anggota Komisi III DPR dari FPDIP, Eva Kusuma Sundari, saat berbincang, Kamis (7/2/2013).

Eva mengatakan dukungan untuk meratifikasi statuta Roma telah dibahas di Komisi III sejak lama. Komisi III selama ini memang mendorong dilakukannya ratifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kita selama ini di-approach sama parlemen-parlemen internasional untuk meratifikasi. Dengan ratifikasi, akhirnya tentara tahu, kita tidak retrospektif," ujarnya.

Statuta Roma adalah aturan yang mengatur bahwa International Criminal Court (ICC) bisa menyidangkan kasus-kasus kejahatan kategori tertentu yang terjadi setelah 1 Juli 2002 di suatu negara. Kejahatan yang bisa disidang oleh ICC seperti kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan agresi.

Melalui pertemuan antara delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Wamenkum HAM Denny Indrayana dengan Presiden ICC Sang-Hyun Song di markas ICC, Jl Maanweg 174, Den Haag, Rabu (6/3/2013), pemerintah menyatakan sepakat untuk meratifikasi statuta Roma.

Pada pertemuan itu, Denny Indrayana menyampaikan keseriusan Indonesia untuk ikut meratifikasi Statuta Roma pada tahun 2013. Ini sesuai dengan perintah Presiden SBY yang sebelumnya juga telah mengirimkan surat kepada Presiden ICC terkait rencana ini beberapa tahun lalu.

"Saat ini, ratifikasi Statuta Roma sudah masuk dalam RAN HAM 2011-2014 dan masuk prioritas untuk diratifikasi tahun ini," kata Denny. Saat ini, draft pengajuan ratifikasi ICC sudah final dan dalam pengkajian terakhir pemerintah. Setelah itu, draf ratifikasi Statuta Roma ini akan diajukan segera ke DPR.

Denny juga sempat menanyakan dengan tegas apakah ada pengecualian yang selama ini dilakukan ICC terhadap prinsip-prinsip dan yurisdiksi ICC selama ini, terkait masih ada kesalahpahaman mengenai kejahatan masa lalu, yang kabarnya bisa juga diangkat oleh ICC. Terhadap hal itu, Sang-Hyun dengan tegas menjawab, "No exception".

Menurut Denny, pemerintah mendorong agar ratifikasi Statuta Roma dilakukan pemerintah Indonesia sesuai rencana. Karena itu, dia akan segera menindaklanjuti informasi-informasi dari Presiden ICC ini kepada menteri dan pihak-pihak terkait. "Ini wujud pemerintah kita mendorong demokratisasi dan HAM," kata Denny.


(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads