RI Ratifikasi ICC 2013, Kasus Kelam Masa Lalu Tidak Perlu Dikhawatirkan

Laporan dari Den Haag

RI Ratifikasi ICC 2013, Kasus Kelam Masa Lalu Tidak Perlu Dikhawatirkan

- detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 14:04 WIB
Den Haag - Pemerintah Indonesia masih akan melakukan ratifikasi Statuta Roma untuk bergabung dalam International Criminal Court (ICC) pada tahun 2013. Tidak perlu ada kekhawatiran tentang kasus kelam masa lalu. ICC menjamin pihaknya tidak akan membawa kasus kelam masa lalu di Indonesia ke persidangan ICC.

Demikian inti pertemuan antara delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Wamenkum HAM Denny Indrayana dengan Presiden ICC Sang-Hyun Song di markas ICC, Jl Maanweg 174, Den Haag, Rabu (6/3/2013). Selain diterima oleh Sang-Hyun, delegasi Indonesia juga mendapat penjelasan detil dari Phakiso Mochochoko dari Office of the Presecutor ICC dan Silvana Arbia dari Registrar ICC.

Delegasi Indonesia terdiri dari antara lain Mas Achmad Santosa (deputi VI UKP4), Cahyo Rahadian Muhzar (Direktur Hukum Internasional di Kemkum HAM), Indriaswati Dyah Saptaningrum (direktur eksekutif ELSAM), Refly Harun (direktur ekskutif Constitusional & Electoral Reform Center), Hasrul Halili (direktur eksekutif Studi Pusat Anti Korupsi UGM), dan perwakilan KBRI di Den Haag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan itu, Sang-Hyun menjelaskan secara detil bagaimana ICC, termasuk prinsip-prinsip ICC, yurisdiksi ICC, organ-organ di ICC, Statuta Roma, posisi ICC, dan benefit-benefit sebagai anggota ICC. Sang-Hyun sangat berharap Indonesia sebagai negara yang berpengaruh di Asia untuk segera bergabung dengan ICC dalam waktu segera.

ICC memiliki sistem-sistem yang ketat, sehingga tidak bisa dengan gegabah memasukkan suatu kasus kejahatan ke ICC. Menurut Sang-Hyun, hanya kasus-kasus kejahatan yang menjadi fokus masyarakat internasional yang bisa dieksaminasi oleh ICC, seperti kejahatan kemanusian, genosida, kejahatan atas kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Kejahatan agresi baru bisa diberlakukan pada 2017.

Menurut Sang-Hyun, suatu kasus yang akan dieksaminasi oleh ICC sangat bergantung dengan sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Apabila sistem hukum di negara anggota ICC itu tidak membawa kasus itu sebagai empat kejahatan yang dimaksud, maka ICC tidak akan bisa menangani kasus itu begitu saja. "Itu pun ICC baru bisa melakukan intervensi terhadap kasus itu, setelah tidak bisa diselesaikan oleh pengadilan yang berlaku di negara itu," jelas dia.

Salah satu hal penting yang disampaikan Sang-Hyun adalah bahwa yurisdiksi di ICC tidak berlaku asas retrospektif. Artinya, ICC hanya bisa menyidangkan kasus-kasus kejahatan dengan empat kategori tersebut yang terjadi setelah 1 Juli 2002 ketika Statuta Roma 1998 diberlakukan.

Karena itu, Sang-Hyun meminta Indonesia tidak perlu khawatir. Dia memastikan peristiwa lama tidak akan dikorek oleh ICC. "Pengadilan ini bersifat preventif, mencegah di hari mendatang, lebih daripada mencoba mengorek-ngorek apa yang telah terjadi di masa lalu," kata Sang-Hyun.

Sementara pada kesempatan itu, Denny Indrayana menyampaikan keseriusan Indonesia untuk ikut meratifikasi Statuta Roma pada tahun 2013. Ini sesuai dengan perintah Presiden SBY yang sebelumnya juga telah mengirimkan surat kepada Presiden ICC terkait rencana ini beberapa tahun lalu.

"Saat ini, ratifikasi Statuta Roma sudah masuk dalam RAN HAM 2011-2014 dan masuk prioritas untuk diratifikasi tahun ini," kata Denny. Saat ini, draft pengajuan ratifikasi ICC sudah final dan dalam pengkajian terakhir pemerintah. Setelah itu, draf ratifikasi Statuta Roma ini akan diajukan segera ke DPR.

Denny juga sempat menanyakan dengan tegas apakah ada pengecualian yang selama ini dilakukan ICC terhadap prinsip-prinsip dan yurisdiksi ICC selama ini, terkait masih ada kesalahpahaman mengenai kejahatan masa lalu, yang kabarnya bisa juga diangkat oleh ICC. Terhadap hal itu, Sang-Hyun dengan tegas menjawab, "No exception".

Menurut Denny, pemerintah mendorong agar ratifikasi Statuta Roma dilakukan pemerintah Indonesia sesuai rencana. Karena itu, dia akan segera menindaklanjuti informasi-informasi dari Presiden ICC ini kepada menteri dan pihak-pihak terkait. "Ini wujud pemerintah kita mendorong demokratisasi dan HAM," kata Denny.


(asy/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads