Hal ini tertuang dalam BAB XVI tentang Tindak Pidana Kesusilaan yang hanya mempidanakan homoseks yang pelakunya atau salah satu pelakunya belum 18 tahun.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 7 tahun," demikian bunyi pasal 492 Rancangan KUHP seperti dikutip detikcom, Kamis (7/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan bawahannya atau orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun," tulis Pasal 494 ayat 3a.
Masuk dalam ancaman di atas yaitu dokter, guru, pegawai, pengurus atau petugas lembaga pemasyarakatan. Masuk juga rumah pendidikan, rumah yatim/piatu, RSJ atau panti sosial.
(asp/nrl)