Tuntutan dibacakan oleh JPU Emil Ridwan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Penggilingan Raya, Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013).
Jaksa meminta agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana umum dalam kelalaian lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana pada dakwaan kedua karena telah memenuhi unsur dakwaan pertama maka dakwaan kedua tidak perlu disebutkan kembali sehingga yang bersangkutan harus dikenakan pidana hukuman pidana 8 bulan dengan hukuman percobaan 12 bulan dengan denda Rp 12 juta rupiah," lanjut dia.
Jaksa meminta agar status SIM atas nama Rasyid Amirullah Rajasa dan 1 unit mobil BMW X5 dan STNK agar dikembalikan kepada terdakwa.
Selain itu, jaksa meminta 1 SIM atas nama Frans Jonar Sirait, pengemudi Luxio dikembalikan kepada saksi dan 1 lembar keping CD atas kepemilikan saksi Rangga juga dikembalikan.
"Atas sidang ini terdakwa juga harus membayar Rp 2.000 atas proses persidangan ini," ujar jaksa.
Apa Saudara sudah mengerti atas tuntutan JPU dan apakah akan mengajukan nota pembelaan? kata ketua majelis hakim, Suharjono.
Rasyid kemudian meminta izin hakim untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Riri Purbasari Dewi.
Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa ini menyambangi penasihat hukumnya. "Baik majelis hakuim saya ajukan nota pembelaan sendiri dan nanti pengacara juga akan mengajukan nota pembelaan sendiri," kata Rasyid.
Sidang dilanjutkan pada Senin 11 Maret dengan agenda pembacaan pledoi.
(aan/ndr)