Anggota Komisi III yang juga mantan Wakapolri Adang Daradjatun mengatakan pembahasan kedua RUU itu harus segera diselesaikan. Sebab, UU KUHP dan KUHAP yang lama tak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
"Kalau bicara kapan target penyelesaian memang tidak ada. Tapi kalau berbicara kita ingin hukum pidana dan hukum acara pidananya diperbaiki, kewajiban kita bersama DPR, pemerintah dan masyarakat untuk mempercepat proses itu," kata Adang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara sosial, peraturan harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang mempengaruhi perubahan sosial. Secara yuridis bahwa hukum itu berkembang dan harus ada penyesuaian," ujar Adang.
(trq/asp)