DPR Harus Segera Selesaikan Rancangan KUHP & KUHAP Jadi UU

DPR Harus Segera Selesaikan Rancangan KUHP & KUHAP Jadi UU

- detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 11:14 WIB
Jakarta - Rancangan KUHP dan KUHAP telah diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR. Khususnya perbaikan diperlukan untuk KUHP lama yang merupakan warisan Belanda.

Anggota Komisi III yang juga mantan Wakapolri Adang Daradjatun mengatakan pembahasan kedua RUU itu harus segera diselesaikan. Sebab, UU KUHP dan KUHAP yang lama tak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

"Kalau bicara kapan target penyelesaian memang tidak ada. Tapi kalau berbicara kita ingin hukum pidana dan hukum acara pidananya diperbaiki, kewajiban kita bersama DPR, pemerintah dan masyarakat untuk mempercepat proses itu," kata Adang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adang mengatakan ada tiga pendekatan yang mendasari percepatan penyelesaian RUU KUHP dan KUHAP. Secara filosofis, KUHP harus diubah karena merupakan warisan Belanda.

"Secara sosial, peraturan harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang mempengaruhi perubahan sosial. Secara yuridis bahwa hukum itu berkembang dan harus ada penyesuaian," ujar Adang.

(trq/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads