Jakarta - KPK baru saja menetapkan Teuku Bagus M Noor sebagai tersangka keempat dalam kasus proyek Hambalang pada Jumat (1/3) lalu. Lima hari berselang, KPK langsung memanggil 4 saksi untuk Teuku.
"Saksi untuk TBMN," kata Kabag Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugaraha, saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2013). Para saksi ada yang sudah datang dan ada yang belum.
Mereka yang diperiksa yakni Agus Budiarto, Samsul Sulhan, Frandus Siahaan, dan Jimmy Rivael Sitompul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teuku Bagus dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 UU Korupsi juncto pasal 55 KUHP. Setelah menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka, KPK akan langsung melacak kekayaan Kepala divisi konstruksi I PT Adhi Karya Persero itu.
Selain Teuku Bagus, dalam proyek Hambalang, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Yaitu Anas Urbaningrum, Andi alfian Mallarangeng, dan Deddy Kusdinar.
(rna/ndr)