"Yang mulia, kami tidak dapat menghadirkan terdakwa karena alasan sakit dan dirawat di RS Polri sejak tanggal 6 kemarin. Karena menderita sakit gastrokritis dan diare akut," ujar jaksa dari KPK Rini Triningsih di persidangan pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Kamis (7/3/2013).
Majelis hakim yang diketuai Tati Hardiyanti pun mengadakan musyawarah sejenak. Setelah itu hakim Tati menyatakan akan mengeluarkan surat pembantaran masa tahanan dan memutuskan menunda persidangan pembacaan vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng yang merupakan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara itu didakwa dalam perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Neneng 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Istri Nazaruddin ini juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,660 miliar.
Dalam proyek ini, Neneng disebut jaksa mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam penentuan pemenang lelang. Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen disebut memerintahkan anggota panitia pengadaan untuk mengubah hasil angka komponen pengujian PT Alfindo sehingga PT Alfindo dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan ditetapkan sebagai pemenang lelang.
"Ini dilakukan atas permintaan Neneng melalui Marisi Matondang," ujar jaksa.
(fjr/rmd)