Sakit Diare, Sidang Vonis Neneng Batal Digelar

Sakit Diare, Sidang Vonis Neneng Batal Digelar

- detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 11:07 WIB
Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. (dok.detikcom)
Jakarta - Sehari menjelang pembacaan vonis, Neneng Sri Wahyuni terpaksa dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati karena mengidap diare akut. Sidang vonis yang sedianya digelar pagi ini pun terpaksa ditunda.

Majelis yang dipimpin oleh Tati Hadiyanti memutuskan untuk membantarkan masa penahanan Neneng. Pembataran akan dicabut jika dokter menyatakan Neneng sudah sehat.

"Setelah dokter menyatakan sudah sehat, penuntut umum diperintahkan agar kembali memasukkan terdakwa ke dalam rutan seperti semula," jelas Tati di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (7/3/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang pembacaan vonis akan kembali dilaksanakan pada Kamis mendatang, 14 Maret 2013.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Neneng 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Istri Nazaruddin ini juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,660 miliar.

Neneng terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sebagaimana diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mok/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads