Majelis yang dipimpin oleh Tati Hadiyanti memutuskan untuk membantarkan masa penahanan Neneng. Pembataran akan dicabut jika dokter menyatakan Neneng sudah sehat.
"Setelah dokter menyatakan sudah sehat, penuntut umum diperintahkan agar kembali memasukkan terdakwa ke dalam rutan seperti semula," jelas Tati di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (7/3/2013)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Neneng 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Istri Nazaruddin ini juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,660 miliar.
Neneng terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sebagaimana diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/rmd)