Persidangan Memakai Teleconference Skype, Kenapa Tidak?

Persidangan Memakai Teleconference Skype, Kenapa Tidak?

- detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 11:04 WIB
Sidang teleconfrence dengan skype (ist.)
Jakarta - Lembaga peradilan kian berinovasi dengan teleconference Skype. Hal yang diapresiasi karena sangat bermanfaat bagi terlaksananya proses peradilan di Indonesia.

"Kenapa tidak? Justru hal ini sangat membantu dalam pelaksanaan peradilan di Indonesia," ujar pengamat hukum dari UII Yogyakarta, Mudzakkir saat dihubungi detikcom, Kamis (7/3/2013).

Akan tetapi, lanjut Mudzakkir, MA dan KY tidak serta merta langsung menyetujui ide tersebut selama keabsahan alat dan spesifikasi media yang akan dipakai belum disahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus ada legalitas yang harus disahkan oleh MA dan KY, media mana yang akan dipakai, atau punya kerjasama dengan perusahaan komunikasi, untuk menjaga supaya ada jaminan proteksi, media teleconference ini tidak disadap dari tempat lain," kata doktor hukum pidana tersebut.

Mudzakkir mencontohkan proses teleconference yang sudah dipakai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses pengadilan. Sementara media untuk komunikasi tersebut sudah ada di beberapa universitas di Indonesia.

"Seperti MK yang sudah memakai teleconference, harusnya MA lebih kreatif dalam hal ini, misalnya seperti memasang software media seperti skype di lembaga peradilan atau akademisi di Indonesia," jelas Mudzakkir.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Lubuklinggau Sumatera Selatan mengadakan persidangan memakai fasilitas teleconference untuk mendengarkan saksi korban yang tak bisa datang 3 kali ke persidangan. Saksi merupakan korban kejahatan pemerkosaan sadis.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads