"Kenapa tidak? Justru hal ini sangat membantu dalam pelaksanaan peradilan di Indonesia," ujar pengamat hukum dari UII Yogyakarta, Mudzakkir saat dihubungi detikcom, Kamis (7/3/2013).
Akan tetapi, lanjut Mudzakkir, MA dan KY tidak serta merta langsung menyetujui ide tersebut selama keabsahan alat dan spesifikasi media yang akan dipakai belum disahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mudzakkir mencontohkan proses teleconference yang sudah dipakai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses pengadilan. Sementara media untuk komunikasi tersebut sudah ada di beberapa universitas di Indonesia.
"Seperti MK yang sudah memakai teleconference, harusnya MA lebih kreatif dalam hal ini, misalnya seperti memasang software media seperti skype di lembaga peradilan atau akademisi di Indonesia," jelas Mudzakkir.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Lubuklinggau Sumatera Selatan mengadakan persidangan memakai fasilitas teleconference untuk mendengarkan saksi korban yang tak bisa datang 3 kali ke persidangan. Saksi merupakan korban kejahatan pemerkosaan sadis.
(asp/asp)