"Saya belum konfirmasi lagi keadaan hari ini. Tapi semalam memang dia bilang masih sakit," ujar kuasa hukum Neneng, Rufinus Hutauruk ketika ditemui di pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Kamis (7/3/2013).
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, Neneng memang sudah berungkali mengeluhkan sakit. Sidang pun beberapa kali ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sakitnya masih seperti yang dulu itu," kata Rufinus.
Sidang yang diketuai Tati Hadiyanti dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. Namun sampai pukul 10.24 WIB, Neneng belum hadir di lokasi.
Neneng yang merupakan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara itu didakwa dalam perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Neneng 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Istri Nazaruddin ini juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,660 miliar.
Dalam proyek ini, Neneng disebut jaksa mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam penentuan pemenang lelang. Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen disebut memerintahkan anggota panitia pengadaan untuk mengubah hasil angka komponen pengujian PT Alfindo sehingga PT Alfindo dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan ditetapkan sebagai pemenang lelang.
"Ini dilakukan atas permintaan Neneng melalui Marisi Matondang," ujar jaksa.
(fjr/rmd)