"PKBIB dikalahkan di PT TUN. PT TUN hanya membatalkan 9 provinsi yang sebelmnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU," kata juru bicara PKBIB, Imron Rosyadi, dalam siaran pers, Kamis (7/3/2013).
Seperti diketahui PKBIB dinyatakan KPU tidak lolos ke Pemilu 2014. KPU menyatakan PKBIB tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai parpol peserta Pemilu 2014. PKBIB tidak puas dengan putusan PT TUN karena hakim membatasi jumlah saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu PKBIB akan melanjutkan kasasi ke MA. Semua jalur hukum akan ditempuh untuk meloloskan PKBIB ke Pemilu 2014.
"Kita akan lanjutkan kasasi ke MA," tegasnya.
(van/asp)