"Kami belum bahas. Saya belum lihat suratnya, mungkin saja sudah masuk ke sekretariat," kata komisioner KPU, Hadar Gumay saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2013) malam.
Hadar menegaskan, KPU tidak akan memberikan dispensasi bagi Partai Demokrat yang kursi ketumnya sedang kosong pasca berhentinya Anas Urbaningrum. "Dispensasi no," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasca Anas mengumumkan berhenti sebagai Ketum Demokrat, majelis tinggi menetapkan pengendali tugas DPP yakni Wakil Ketum, Jhonny Allen, dan Max Sopacua, Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono dan Direktur Eksekutif PD, Toto Riyanto.
"Sejauh AD/ARTnya mengatur pengganti tentu bisa saja," katanya.
Anggota majelis tinggi Demokrat, Jhonny Allen Marbun mengatakan forum konsultasi yang dimohonkan ke KPU bukan untuk meminta dispensasi untuk partai.
"Bukan dispensasi, tapi kita minta sinkronisasi UU Parpol pasal 12 poin b bahwa di situ partai politik berhak mengatur organiasi secara mandiri. Namun di dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu DPR DPRD pasal 57, bahwa partai politik dalam mengajukan daftar caleg sementara ke KPU ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen atau sebutan lain," jelas Jhonny, Senin (4/3)
(fdn/asp)