KPU Belum Bahas Surat Konsultasi dari Partai Demokrat

KPU Belum Bahas Surat Konsultasi dari Partai Demokrat

- detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 09:24 WIB
Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membahas surat permohonan konsultasi yang dikirimkan Partai Demokrat. Permohonan konsultasi dilakukan terkait daftar caleg sementara (DCS) yang harus ditandatangani ketua umum dan sekjen partai.

"Kami belum bahas. Saya belum lihat suratnya, mungkin saja sudah masuk ke sekretariat," kata komisioner KPU, Hadar Gumay saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2013) malam.

Hadar menegaskan, KPU tidak akan memberikan dispensasi bagi Partai Demokrat yang kursi ketumnya sedang kosong pasca berhentinya Anas Urbaningrum. "Dispensasi no," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pimpinan partai yang berhak menandatangani daftar caleg adalah ketum dan sekjen. Tapi tanda tangan bisa dilakukan pengganti ketum bila hal itu diatur dalam AD/ART partai.

Pasca Anas mengumumkan berhenti sebagai Ketum Demokrat, majelis tinggi menetapkan pengendali tugas DPP yakni Wakil Ketum, Jhonny Allen, dan Max Sopacua, Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono dan Direktur Eksekutif PD, Toto Riyanto.

"Sejauh AD/ARTnya mengatur pengganti tentu bisa saja," katanya.

Anggota majelis tinggi Demokrat, Jhonny Allen Marbun mengatakan forum konsultasi yang dimohonkan ke KPU bukan untuk meminta dispensasi untuk partai.

"Bukan dispensasi, tapi kita minta sinkronisasi UU Parpol pasal 12 poin b bahwa di situ partai politik berhak mengatur organiasi secara mandiri. Namun di dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu DPR DPRD pasal 57, bahwa partai politik dalam mengajukan daftar caleg sementara ke KPU ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen atau sebutan lain," jelas Jhonny, Senin (4/3)

(fdn/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads