"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, bahkan bisa lebih berat," kata Kasubag Humas Polres Jaktim Kompol Didi Hariyadi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (7/3/2013).
Benget melakukan pembunuhan pada Minggu (3/3) di rumahnya di Ciracas, Jaktim. Benget bahkan sempat menyimpan jasad istrinya di kulkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kena pasal 340 KUHP," jelas Didi.
Penjual soto itu kemudian berpikir membuang mayat istrinya di tol dengan ditemani pembantunya Tini yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Potongan tubuh itu dibuang di tol pada Selasa (5/3). Hingga kemudian pada Rabu (6/3) ada keluarga yang melapor ke Polda Metro soal Darna. Polisi kemudian melakukan pengusutan dan menemukan tersangka.
(jor/ndr)