Benget Pelaku Mutilasi Istri di Tol Terancam 20 Tahun Penjara

Benget Pelaku Mutilasi Istri di Tol Terancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 09:08 WIB
Jakarta - Benget Situmorang (36) meringkuk di tahanan Polres Jaktim. Benget ditahan atas kasus pembunuhan mutilasi atas Darna Sri Astuti yang potongan tubuhnya disebar di Tol Jakarta-Cikampek. Benget dipidana atas kasus pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, bahkan bisa lebih berat," kata Kasubag Humas Polres Jaktim Kompol Didi Hariyadi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (7/3/2013).

Benget melakukan pembunuhan pada Minggu (3/3) di rumahnya di Ciracas, Jaktim. Benget bahkan sempat menyimpan jasad istrinya di kulkas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum memutilasi, BS dan korban sempat bertengkar hebat. Pertengkaran tersebut dipicu api cemburu. BS menuding istrinya telah selingkuh, namun sang istri tidak mengakuinya dan BS langsung melakukan pemukulan hingga istrinya tidak bernyawa.

"Kena pasal 340 KUHP," jelas Didi.

Penjual soto itu kemudian berpikir membuang mayat istrinya di tol dengan ditemani pembantunya Tini yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Potongan tubuh itu dibuang di tol pada Selasa (5/3). Hingga kemudian pada Rabu (6/3) ada keluarga yang melapor ke Polda Metro soal Darna. Polisi kemudian melakukan pengusutan dan menemukan tersangka.

(jor/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads