Selama menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Neneng Sri Wahyuni kerap mengeluh sakit. Karena sakit, persidangan pun harus ditunda.
Berikut 4 sakit Neneng selama persidangan:
Sakit Kepala
|
Akibatnya Neneng batal menyampaikan kesaksian dalam perkara terdakwa 2 WN Malaysia, Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof.
Johannes dalam keterangannya di depan majelis hakim pada 15 Januari 2013, menyarankan agar Neneng berobat ke dokter spesialis syaraf.
Sakit Leher
|
"Mohon maaf yang mulia, kami tidak bisa menghadirkan terdakwa hari ini, karena sakit leher belakang," ujar jaksa penuntut umum dari KPK, Rini Triningsih di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/1).
Majelis hakim sempat kesal karena dokter sebut jaksa tidak bisa memastikan kapan Neneng kembali sehat. "Bagaimana ini masa dokter tidak bisa memperkirakan kapan sembuh?" ujar hakim ketua Tati Hadiyanti.
Sakit Pinggang
|
"Saya sakit pinggang," kata Neneng yang mengenakan gamis hitam dengan kombinasi cadar biru pada persidangan 6 Desember 2012.
Hakim Ketua Tati Hadiyanti sempat mengingatkan Neneng agar tidak berbohong dengan sakit yang dideritanya.
"Terdakwa supaya besok berobat. Kalau nggak sakit, jangan ngaku-ngaku sakit ya, nanti sakit beneran," tutur Tati mengingatkan.
Sakit Punggung
|
"Kalau bisa ditunda Yang Mulia," kata Neneng sambil memegang punggungnya.
Saat sidang dibuka kembali, Neneng tampak berjalan lunglai. Sesekali ia memegang punggungnya dan duduknya pun terlihat tidak normal.
"Tulang punggungnya yang mulia," kata pengacara Neneng, Junimart Girsang memberi penjelasan.
Akibatnya, Dirut PT Mahkota Negara Marisi Matondang batal diperiksa sebagai saksi.
Halaman 2 dari 5