Sidang yang diketuai Tati Hadiyanti dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (7/6/2013).
Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Neneng 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Istri Nazaruddin ini juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,660 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proyek ini, Neneng sebut jaksa mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam penentuan pemenang lelang. Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen disebut memerintahkan anggota panitia pengadaan untuk mengubah hasil angka komponen pengujian PT Alfindo sehingga PT Alfindo dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan ditetapkan sebagai pemenang lelang.
"Ini dilakukan atas permintaan Neneng melalui Marisi Matondang," ujar jaksa.
Neneng juga terlibat mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS. Hal ini bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Untuk mengerjakan proyek ini, PT Alfindo sebagai pemenang tender menerima pembayaran Rp 8,7 miliar. Uang sebesar Rp 5,5 miliar kemudian dibayarkan ke PT Sundaya sesuai nilai kontrak sebagai pengerja pengadaan. "Sehingga selisihnya Rp 2,7 miliar adalah kerugian keuangan negara," sebut jaksa.
(fdn/jor)