Istri Nazaruddin Hadapi Vonis

Istri Nazaruddin Hadapi Vonis

- detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 07:03 WIB
Neneng Sri Wahyuni
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan terhadap Neneng Sri Wahyuni. Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara itu didakwa dalam perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.

Sidang yang diketuai Tati Hadiyanti dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (7/6/2013).

Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Neneng 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Istri Nazaruddin ini juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,660 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Neneng terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sebagaimana diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proyek ini, Neneng sebut jaksa mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam penentuan pemenang lelang. Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen disebut memerintahkan anggota panitia pengadaan untuk mengubah hasil angka komponen pengujian PT Alfindo sehingga PT Alfindo dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan ditetapkan sebagai pemenang lelang.

"Ini dilakukan atas permintaan Neneng melalui Marisi Matondang," ujar jaksa.

Neneng juga terlibat mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS. Hal ini bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Untuk mengerjakan proyek ini, PT Alfindo sebagai pemenang tender menerima pembayaran Rp 8,7 miliar. Uang sebesar Rp 5,5 miliar kemudian dibayarkan ke PT Sundaya sesuai nilai kontrak sebagai pengerja pengadaan. "Sehingga selisihnya Rp 2,7 miliar adalah kerugian keuangan negara," sebut jaksa.

(fdn/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads