"Tentunya ini langkah progresif, terebosan yang sangat baik. Sebab dalam hukum pidana, hakim harus aktif karena yang dicari adalah kebenaran materil," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/3/2013).
Teleconference via Skype menjadi alternatif baru setelah umumnya teleconference menggunakan satelit atau line frekuensi khusus yang dikenakan biaya cukup mahal. Bahkan hakim tinggi penyandang gelar doktor ini mendorong hakim memanfaatkan berbagai teknologi yang ada untuk mencari kebenaran materiil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, yang terpenting secara substantif syarat hukum acara pidana terpenuhi. Seperti saksi harus disumpah dan terjamin keotentikannya.
"Bisa juga untuk memperdengarkan saksi ahli. Ke depannya, jika tiba-tiba saksi ahli sedang di Papua sementara dia harus bersaksi di Jakarta maka cukup memakai teknologi yang ada. Mungkin nantinya HP sudah lancar buat Skype/teleconference. Tentunya bersaksinya sesuai prosedur KUHAP dan dihadiri pejabat peradilan setempat," beber hakim tinggi yang pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Palembang ini.
Seperti diketahui, Skype digunakan dalam sidang kasus pemerkosan sadis untuk memperdengarkan saksi korban yang masih SMA. Sidang selama 2 jam itu live dari ruang PN Lubuklinggau-ruang sekolah di SMA di Purworejo, Jawa Tengah.
"Biayanya murah. Sebulan kami langganan internet Rp 500 ribu. Jadi mengapa tidak menggunakan teknologi untuk mencari keadilan?" kata ketua majelis hakim Syamsul Arief.
(asp/fdn)