Sidang Teleconference Pakai Skype Langkah Progresif

Sidang Teleconference Pakai Skype Langkah Progresif

- detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 06:26 WIB
Sidang teleconfrence via skype (Ist)
Jakarta - Terobosan hukum Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) menggunakan Skype untuk teleconference patut diacungi jempol. Selain murah meriah, juga tidak mengurangi legalitas persidangan itu sendiri.

"Tentunya ini langkah progresif, terebosan yang sangat baik. Sebab dalam hukum pidana, hakim harus aktif karena yang dicari adalah kebenaran materil," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/3/2013).

Teleconference via Skype menjadi alternatif baru setelah umumnya teleconference menggunakan satelit atau line frekuensi khusus yang dikenakan biaya cukup mahal. Bahkan hakim tinggi penyandang gelar doktor ini mendorong hakim memanfaatkan berbagai teknologi yang ada untuk mencari kebenaran materiil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini via SMS atau klik internet orang bisa mengambil uang/mentransfer uang, masa kita tidak bisa. Prinsipnya kan acara pidana itu cepat dan murah bisa terpenuhi," papar mantan Ketua Pengadilan Negeri Batam ini.

Meski demikian, yang terpenting secara substantif syarat hukum acara pidana terpenuhi. Seperti saksi harus disumpah dan terjamin keotentikannya.

"Bisa juga untuk memperdengarkan saksi ahli. Ke depannya, jika tiba-tiba saksi ahli sedang di Papua sementara dia harus bersaksi di Jakarta maka cukup memakai teknologi yang ada. Mungkin nantinya HP sudah lancar buat Skype/teleconference. Tentunya bersaksinya sesuai prosedur KUHAP dan dihadiri pejabat peradilan setempat," beber hakim tinggi yang pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Palembang ini.

Seperti diketahui, Skype digunakan dalam sidang kasus pemerkosan sadis untuk memperdengarkan saksi korban yang masih SMA. Sidang selama 2 jam itu live dari ruang PN Lubuklinggau-ruang sekolah di SMA di Purworejo, Jawa Tengah.

"Biayanya murah. Sebulan kami langganan internet Rp 500 ribu. Jadi mengapa tidak menggunakan teknologi untuk mencari keadilan?" kata ketua majelis hakim Syamsul Arief.

(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads