MA Sebut Jaksa Harus Eksekusi Susno ke Bui

MA Sebut Jaksa Harus Eksekusi Susno ke Bui

- detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 06:11 WIB
Susno Duadji
Jakarta - Mahkamah Agung menegaskan mantan Kabareksrim Polri, Susno Duadji harus tetap dihukum sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebab MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan Susno.

"Masalah eksekusi itu kewenangan dari jaksa. Selebihnya terserah jaksa bagaimana mengeksekusinya," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Masnyur saat dihubungi, Rabu (6/3/2013) malam.

Pengacara Susno, Fredrich Yunadi sebelumnya mengatakan kliennya tidak dapat dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Alasannya, MA dalam putusan permohonan kasasi tidak memerintahkan Susno ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan kasasi tanggal 22 November 2012, MA hanya memutuskan menolak permohonan kasasi perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 yang diajukan JPU dan Susno.

Tapi MA berpendapat lain. Menurut Ridwan, putusan penolakan permohonan kasasi memang tidak menyebut perintah penahanan ataupun denda. "Namanya petikan putusan ya seperti itu. Kejaksaan juga biasanya menerimanya seperti itu," tegas dia.

Kajari Jaksel, Masyhudi menyebut putusan Pengadilan Tinggi otomatis harus dilaksanakan karena permohonan kasasi ditolak MA. "Menurut saya tetap putusan pengadilan tinggi berlaku," ujarnya. Tapi kejaksaan belum memastikan waktu eksekusi Susno ke penjara.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 26 Oktober 2011, hakim hanya mengubah uang pengganti menjadi Rp 4,208 miliar dari semula Rp 4 miliar yang diputus PN Jaksel. Susno dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan uang denda Rp 200 juta.

(fdn/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads