Kasus Anak Tak Terbukti, Kasdi Ajukan Somasi ke Kapolrestabes Semarang

Kasus Anak Tak Terbukti, Kasdi Ajukan Somasi ke Kapolrestabes Semarang

- detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 03:31 WIB
Kasdi
Semarang, - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Sarmidi atas rekayasa kasus kepemilikan ganja. Kasdi (53) ayah Sarmidi didampingi Lembaga Bantuan Hukum Semarang, berencana mengajukan somasi ke Kapolrestabes Semarang.

Somasi tersebut akan diajukan karena kasus yang menimpa anak pencari ikan di Demak, Jawa Tengah, telah merugikan keluarga.

"Kalau materil sudah banyak. Jual rumah, ayam, motor, alat jaring, dapat pinjaman uang kas musala Rp 3 juta, dapat bantuan tetangga, bantuan saudara, wartawan, kira-kira sampai Rp 60 juta lebih," kata Kasdi di kantor LBH Semarang, Jomblang Sari, Semarang, Rabu (6/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan somasi ini, Kasdi berharap oknum yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya segera ditindak. Kasdi juga keberatan surat penangkapan yang didapat dari polisi dianggap palsu lantaran berbeda dengan yang ditunjukan di pengadilan.

"Jadi punya saya ada 10 orang penyidik dan satunya 11 orang dengan memasukkan Brigadir AA sebagai penyidik. Mungkin itu untuk melindungi AA yang ikut menangkap anak saya," tandasnya.

Anggota LBH Semarang, Wahyu Nandang Herawan mengatakan, somasi akan diserahkan ke Kapolrestabes Semarang hari ini (6/3). Salah satu tuntutannya meminta Kapolrestabes Semarang meminta maaf kepada Sarmidi.

"Kami meminta rehabilitasi nama baik, minta ganti rugi materil dan inmateril karena dari penyidikan hingga kasasi memakan waktu setahun lebih sehingga mengekang masa depan Sarmidi. Terakhir agar Kapolda atau Kapolrestabes Semarang agar memberi sanksi pada oknum tersebut," ujar Wahyu Nandang.

Sarmidi dijebloskan ke penjara pada 12 Desember 2011 karena dituduh memiliki ganja. Dengan bebasnya Sarmidi, maka tuduhan jaksa tersebut tidak terbukti.

"Saya terimakasih kepada Joko Suwito selaku kuasa hukum yang mendampingi saya sampai anak saya terbukti tidak bersalah," tutup Kasdi.

(alg/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads