Somasi tersebut akan diajukan karena kasus yang menimpa anak pencari ikan di Demak, Jawa Tengah, telah merugikan keluarga.
"Kalau materil sudah banyak. Jual rumah, ayam, motor, alat jaring, dapat pinjaman uang kas musala Rp 3 juta, dapat bantuan tetangga, bantuan saudara, wartawan, kira-kira sampai Rp 60 juta lebih," kata Kasdi di kantor LBH Semarang, Jomblang Sari, Semarang, Rabu (6/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi punya saya ada 10 orang penyidik dan satunya 11 orang dengan memasukkan Brigadir AA sebagai penyidik. Mungkin itu untuk melindungi AA yang ikut menangkap anak saya," tandasnya.
Anggota LBH Semarang, Wahyu Nandang Herawan mengatakan, somasi akan diserahkan ke Kapolrestabes Semarang hari ini (6/3). Salah satu tuntutannya meminta Kapolrestabes Semarang meminta maaf kepada Sarmidi.
"Kami meminta rehabilitasi nama baik, minta ganti rugi materil dan inmateril karena dari penyidikan hingga kasasi memakan waktu setahun lebih sehingga mengekang masa depan Sarmidi. Terakhir agar Kapolda atau Kapolrestabes Semarang agar memberi sanksi pada oknum tersebut," ujar Wahyu Nandang.
Sarmidi dijebloskan ke penjara pada 12 Desember 2011 karena dituduh memiliki ganja. Dengan bebasnya Sarmidi, maka tuduhan jaksa tersebut tidak terbukti.
"Saya terimakasih kepada Joko Suwito selaku kuasa hukum yang mendampingi saya sampai anak saya terbukti tidak bersalah," tutup Kasdi.
(alg/fdn)