"Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut akhirnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2013 menyatakan Kasasi atas putusan majelis hakim tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam siaran persnya, Rabu (6/3/2013).
Untung menjelaskan JPU menyatakan kasasi karena putusan hakim bukan merupakan pembebasan yang murni sifatnya karena didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebuah tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa Penuntut Umum akan menyusun persoalan pembebasan yang tidak murni tersebut berikut permasalahan lainnya yang terjadi selama persidangan sebagaimana Pasal 253 Ayat (1) KUHAP dalam memori Kasasi," terang Untung.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sujatmiko mengatakan, panitera telah menerima pendaftaran permohonan kasasi. "Jaksa sudah mendaftarkannya," kata dia terpisah.
Majelis Hakim dalam putusannya tanggal 19 Februari lalu menyatakan Hotasi dan Tony tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Sedangkan JPU pada Kejagung menuntut Hotasi dan Tony 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Keduanya dinilai menyalahgunakan wewenang terkait sewa 2 pesawat boeing.
Akibat penyalahgunaan wewenang ini, jaksa menilai keuangan negara dirugikan US$ 1 juta. Duit itu merupakan security deposit yang disebut jaksa dinikmati pemilik Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang menjadi penyedia pesawat dalam kontrak dengan Merpati.
(fdn/jor)