Nanan keluar pukul 18.40 WIB. Dia didampingi sejumlah perwira Polri, beberapa di antaranya berpangkat kombes.
"Sebetulnya ini malah bisa memperjelas bahwa institusi mempunyai tugas untuk bisa meyakinkan apakah tugas pre-audit membuat tanda tangan itu sesuai dengan temuan. Jadi pre-audit dan gelar perkara itu adalah untuk meyakinkan PA (pengguna anggaran) sebelum tanda tangan," ujar Nanan kepada wartawan di halaman kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (6/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ingat bahwa dalam Perpres 54 itu ada PA, bisa membuat tim teknis yang menentukan PA adalah supaya dia yakin sebelum teken. Maka harus ada pre-audit di depan semua pejabat utama. Itu yang paling penting," ujar Nanan yang mengenakan seragam polisi ini.
"Kedua, ini kesempatan saya untuk menjelaskan setelah ada masalah bahwa institusi segera memerintahkan Propam, Itwasum dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan. Itu yang paling penting," ujar Nanan.
Mantan Irwasum Polri ini lantas melenggang dengan Toyota Camry B 9999 RFP.
(fjr/nrl)