"Pertama kita minta diskualifikasi Aher dan penetapan Rieke. Kedua, kalau tidak diskualifikasi kami minta Pilkada ulang dengan empat kandidat tanpa ada Aher. Ketiga, jika Aher tetap ingin ikut, kami minta Pilkada ulang tapi Bawaslu Pusat turun tangan," kata Arteria Dahlan, kuasa hukum Rieke, usai melaporkan gugatan ke MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2013)
Rieke didampingi kuasa hukum resmi melaporkan gugatan Pilgub Jabar pada pukul 15.12 WIB. Ada 160 halaman gugatan dilengkapi dengan 515 dokumen bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menuding KPPS sangat berpihak. Mengusulkan pemilih untuk memilih nomor 4 (Aher-Deddy Mizwar). Tim Rieke juga menuding pasangan nomor 4 memanipulasi perhitungan suara di KPU. Arteria pun membeberkan beberapa pelanggaran lainnya.
"Penyelewengan dana bansos, raskin, bantuan desa, posyandu, honor guru, dipakai untuk kemenangan Pak Aher. Ada keterlibatan aktif perangkat desa, kepala dinas, dan guru PGRI untuk memenangkan nomor 4," lanjutnya.
Bagi Rieke sendiri, gugatan ini bukan masalah legowo atau tidak, tapi menyangkut pertanggungjawaban terhadap rakyat Jabar. "Ini persoalan bagaimana proses demokratisasi berjalan baik. Rp 1 triliun digunakan KPU Jabar ini uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Bagi kami ini bukan soal legowo dan tidak legowo," tegas Rieke di konferensi pers ini.
(van/try)