"Kejadian Jumat lalu, dan tersangka ditangkap oleh hansip di rumahnya pukul 03.30 WIB tadi pagi," ujar Kanit Polsek Palmerah AKP Bambang Handoko saat ditemui wartawan di ruangannya, Rabu (6/3/2013).
Bambang mengatakan, modus pencurian tersangka ialah saat Hari menemukan kunci motor milik Erna Yusnita di jalan. Dan menggunakan kunci itu bocah yang masih berumur 17 tahun itu berhasil membawa kabur motor korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Palmerah. Pelaku dikenakan pasal 363 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
(spt/lh)