Hal ini terungkap saat anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Prof Gayus Lumbuun mencecar Nuril dengan berbagai pertanyaan di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (6/3/2013). Nuril pun tak berkutik.
"Memangnya selama ini kalau ada acara di PN tidak dapat dana dari Pengadilan Tinggi? Atau Ketua PT malah merekomendasikan hakim PN untuk memakai dana pribadi?" tanya hakim agung Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah ada perintah langsung dari Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengumpulkan dana dari PN untuk acara peresmian gedung itu?" cecar Gayus.
"Ada," jawab Nuril
"Berapa?" tanya Gayus investigatif.
"Sekitar Rp 20 juta," jawab Nuril.
"Rp 20 juta? Lalu memangnya dari PN sendiri tidak ada anggaran dana yang disiapkan oleh Sekretaris PN untuk acara seperti itu?" tanya Gayus.
"Saya kurang paham Pak," jawab Nuril.
Meski MKH meyakini Nuril menerima suap, tetapi MKH yang beranggotakan Eman Suparman, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, Ibrahim, Komariah E Sapardjaja, Suhadi, dan Gayus Lumbuun sendiri, tidak memecat Nuril. Padahal Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan terhadap Nuril. MKH hanya menjatuhkan skorsing selama 2 tahun.
"Terlapor mengakui menerima uang dan ada usaha untuk mengembalikan uang," demikian salah satu alasan MKH.
(asp/try)