"KPK punya senjata untuk menjerat korporasi," kata koordinator divisi hukum ICW, Febri Diansyah di Kantor ICW, Kalibata, Jaksel, Rabu (6/3/2013).
Senjata yang dimaksud ada di UU Pemberantasan Korupsi dan UU TPPU. Di dalam UU Pemberantasan Korupsi dalam Bab I Pasal 1 angka 1 dijelaskan definisi soal korporasi. Dalam Pasal 6 UU TPPU, arti korporasi juga kembali dijelaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, selama ini KPK hanya fokus dengan mempidanakan personal saja untuk perusahaan swasta. KPK justru mengabaikan apakah ada keuntungan dari hasil korupsi yang diterima perusahaan itu.
Korporasi bisa dijerat jika sebuah korupsi dilakukan oleh orang dalam perusahaan tersebut yang berperan sebagai directing mind. Selain itu korupsi tersebut juga dilakukan dengan tujuan memberi keutungan kepada perusahaan.
ICW berharap, KPK berani mulai menjerat korporasi dalam kasus Century, Hambalang, Wisma Atlet, kasus impor sapi serta pengadaan Alquran.
Dalam kesempatan ini, ICW juga mengapresiasi keberanian Kejaksaan Banjarmasin yang lebih dulu berani menjerat korporasi. Kejaksaan Banjarmasin memidanakan PT Giri Jaladhi Wana dalam perkara korupsi pembangunan dan pengelolaan pasar induk sentra Antasari.
Putusan pengadilan menyatakan perusahaan tersebut terbukti bersalah. Bahkan pengadilan memerintahkan perusahaan itu ditutup sementara selama 6 bulan.
"Dengan wewenang lebih besar yang dimiliki, KPK juga seharusnya bisa berani mulai memperkarakan korporasi," tutup Febri.
(mok/fjr)