Terdakwa Penembakan Pospol Solo Jalani Sidang Perdana

Terdakwa Penembakan Pospol Solo Jalani Sidang Perdana

- detikNews
Rabu, 06 Mar 2013 15:49 WIB
Jakarta - Bayu Setyono Alias Mulyono, terdakwa anggota jaringan teroris Solo yang menembaki Pos Polisi pada Agustus 2012 menjalani sidang pengadilan perdana. Bayu didakwa pasal tentang pemberatasan pidana terorisme dan pemufakatan jahat serta percobaan atau pembatuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Terdakwa terbukti atas kepemilikan senjata api untuk melakukan aksi teror dan merupakan salah satu anggota tim Hisbah Solo dengan pemimpin Sigit Qordowi yang melakukan jihad untuk memerangi orang-orang kafir seperti polisi," kata Jaksa Penuntut Umum, Fahturi SH saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakbar, Jl S Parman, Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Bayu Setyono Alias Mulyono terbukti melakukan tindak terorisme terkait penembakan yang dia lakukan di pos polisi di Plaza Singosaren, Solo. Aksi terornya melukai Bripka Hendro dan Briptu Kukuh, juga menewaskan Bripka Dwi Data Subekti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu didakwa pasal 15 junto pasal 6 pasal 15 junto pasal 7 serta pasal 13 huruf C UU no 15 tahun 2003 yang termasuk dalam Perpu 1/2002 tentang pemberatasan pidana terorisme dan pemufakatan jahat serta percobaan atau pembatuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Persidangan yang berlangsung selama satu jam itu akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

(spt/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads