"Terdakwa terbukti atas kepemilikan senjata api untuk melakukan aksi teror dan merupakan salah satu anggota tim Hisbah Solo dengan pemimpin Sigit Qordowi yang melakukan jihad untuk memerangi orang-orang kafir seperti polisi," kata Jaksa Penuntut Umum, Fahturi SH saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakbar, Jl S Parman, Jakarta, Rabu (6/3/2013).
Bayu Setyono Alias Mulyono terbukti melakukan tindak terorisme terkait penembakan yang dia lakukan di pos polisi di Plaza Singosaren, Solo. Aksi terornya melukai Bripka Hendro dan Briptu Kukuh, juga menewaskan Bripka Dwi Data Subekti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan yang berlangsung selama satu jam itu akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(spt/lh)