Tunggu Komite Etik, Kabareskrim: Ada Tindak Pidana di Kasus Sprindik

Tunggu Komite Etik, Kabareskrim: Ada Tindak Pidana di Kasus Sprindik

- detikNews
Rabu, 06 Mar 2013 13:32 WIB
Jakarta - Komite etik KPK saat ini masih bekerja untuk menelusuri bocornya draf spindik penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Tapi, Kabareskrim Komjen Pol Sutarman menyebut adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Namun masih menunggu hasil komite etik.

"Saya menunggu dari proses pemeriksaan komite etik yang di KPK. Kalau nanti komite etik menemukan ada pelanggaran tindak pidana dan itu harusnya ada tindak pidananya. Silahkan komite etik menyerahkan kepada saya," kata Komjen Pol Sutarman usai rapat dengan komisi III di gedung DPR, senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2013).

"Saya sudah sampaikan, silakan informasikan ke komite etik bahwa ini ada pidana," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski Polri menilai ada tindak pidana, namun ia menegaskan tetap menunggu penilaian dari komite etik yang dipimpin Anes Baswedan.

"Biar dari komite etik yang menilai laporan itu. Kalau laporan yang di media, polisi pun sudah melihat. Tetapi saya menunggu dari komite etik ini apakah akan diselesaikan di pidana atau di etik," tegasnya.

Sutarman mengatakan, jika pemeriksaan komite etik sudah selesai dan menemukan ada pidana, maka Polri yang akan menindaklanjuti.

"Kalau memang ada pidananya serahkan pada kita. Jadi kita juga menghormati komite etik yang sudah bekerja," ucap Sutarman.

(bal/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads