"Saya menunggu dari proses pemeriksaan komite etik yang di KPK. Kalau nanti komite etik menemukan ada pelanggaran tindak pidana dan itu harusnya ada tindak pidananya. Silahkan komite etik menyerahkan kepada saya," kata Komjen Pol Sutarman usai rapat dengan komisi III di gedung DPR, senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2013).
"Saya sudah sampaikan, silakan informasikan ke komite etik bahwa ini ada pidana," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar dari komite etik yang menilai laporan itu. Kalau laporan yang di media, polisi pun sudah melihat. Tetapi saya menunggu dari komite etik ini apakah akan diselesaikan di pidana atau di etik," tegasnya.
Sutarman mengatakan, jika pemeriksaan komite etik sudah selesai dan menemukan ada pidana, maka Polri yang akan menindaklanjuti.
"Kalau memang ada pidananya serahkan pada kita. Jadi kita juga menghormati komite etik yang sudah bekerja," ucap Sutarman.
(bal/ndr)