Penyerahan draf kedua RUU itu disampaikan langsung oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin beserta tim pembahas didampingi Kabareskrim Komjen Pol Sutarman sebagai perwakilan Polri. Dalam pandangan fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju untuk membahas kedua draf usulan pemerintah tersebut.
"Setelah penyerahan ini akan mulai pembahasan. Sebetulnya penyerahan sudah ke pimpinan tapi yang sekarang ini ke Komisi III," ucap ketua komisi III Gede Pasek Suardika, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua RUU tersebut sebetulnya sudah sangat lama diajukan oleh pemerintah sejak Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra. Namun, Pasek menyatakan draf kali ini adalah draf baru, bukan revisi dari draf pemerintah sebelumnya.
"Kalau perubahannya lebih dari 50 persen, maka ini menjadi draf baru. Bukan perubahan dari sebelumnya," ucap Pasek.
Sementara, anggota komisi III FPKS Indra, menilai pembahasan kedua RUU itu kemungkinan tidak akan selesai hingga selesai Pemilu 2014. Karenanya perlu usaha ekstra pemerintah dan DPR jika ingin menyelesaikannya.
"Saya tidak terlalu optimis selesai dibahas karena kontennya banyak dan berat, materi yang dibahas lintas instutusi penegak hukum. Jadi perlu komunikasi dan sinkronisasi dengan banyak UU," ucap Indra.
"Ya kita upayakan dengan kerjasama semuanya bisa selesai," sambung Indra menyudahi pembicaraan.
(iqb/asp)