Pemerintah Serahkan Draft RUU KUHP & RUU KUHAP ke DPR

Pemerintah Serahkan Draft RUU KUHP & RUU KUHAP ke DPR

- detikNews
Rabu, 06 Mar 2013 13:14 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Menteri Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyerahkan draft Rancangan KUHP dan KUHAP kepada Komisi III DPR. Selanjutnya, DPR akan membahas ini untuk disahkan sebagai UU.

Penyerahan draf kedua RUU itu disampaikan langsung oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin beserta tim pembahas didampingi Kabareskrim Komjen Pol Sutarman sebagai perwakilan Polri. Dalam pandangan fraksi, seluruh fraksi menyatakan setuju untuk membahas kedua draf usulan pemerintah tersebut.

"Setelah penyerahan ini akan mulai pembahasan. Sebetulnya penyerahan sudah ke pimpinan tapi yang sekarang ini ke Komisi III," ucap ketua komisi III Gede Pasek Suardika, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam pembahasannya nanti, komisi III akan membentuk Panja RUU KUHAP dan RUU KUHP. Komisi III juga akan turun ke daerah untuk meminta aspirasi masyarakat. "Minggu depan sudah mulai turun ke daerah untuk menyerap aspirasi," lanjutnya.

Kedua RUU tersebut sebetulnya sudah sangat lama diajukan oleh pemerintah sejak Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra. Namun, Pasek menyatakan draf kali ini adalah draf baru, bukan revisi dari draf pemerintah sebelumnya.

"Kalau perubahannya lebih dari 50 persen, maka ini menjadi draf baru. Bukan perubahan dari sebelumnya," ucap Pasek.

Sementara, anggota komisi III FPKS Indra, menilai pembahasan kedua RUU itu kemungkinan tidak akan selesai hingga selesai Pemilu 2014. Karenanya perlu usaha ekstra pemerintah dan DPR jika ingin menyelesaikannya.

"Saya tidak terlalu optimis selesai dibahas karena kontennya banyak dan berat, materi yang dibahas lintas instutusi penegak hukum. Jadi perlu komunikasi dan sinkronisasi dengan banyak UU," ucap Indra.

"Ya kita upayakan dengan kerjasama semuanya bisa selesai," sambung Indra menyudahi pembicaraan.

(iqb/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads