"Faktanya memang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara. Bukan maksud kami mengorbankan institusi dengan meminta uang untuk peresmian gedung Tipikor yang dimuat di media cetak dan dunia maya," kata Nuril sambil menangis di ruang sidang Wiryono, gedung utama MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (6/3/2013).
Pria berusia 58 tahun ini lalu menghentikan sejenak pembacaan pledoi. Dia lalu menangis kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ini digelar sesuai dengan pasal 20 ayat 6 UU No 48/2009 tentang Peradilan Umum jo pasal 23 ayat 4 UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial. Dalam dua UU itu menentukan bahwa sebelum MA atau KY mengajukan usul pemberhentian, hakim mempunyai hak untuk membela diri di hadapan MKH.
"Dasar majelis kehormatan hakim mengadakan sidang adalah untuk pembelaan dan pada saat inilah Saudara dapat melakukannya," ujar Ketua KY Eman Suparman sebagai Ketua MKH,
Berdasarkan catatan detikcom, Nuril pernah ramai diperbincangkan saat terungkap rekaman KPN itu tengah menerima uang Rp 20 juta dari seorang advokat pada awal 2012 untuk peresmian gedung Pengadilan Tikior di Palangkaraya, Kalteng.
Belakangan sang advokat mempunyai klien yang terjerat kasus dan di sidang di PN tersebut. Oleh pengadilan setempat, terdakwa dihukum bersalah. Tidak terima atas kasus ini, rekaman tersebut disebar dan ramai diperbincangkan.
(asp/asp)