"(Penunjukkan Plt) itu diatur dengan jelas di AD/ART kami," kata anggota Majelis Tinggi PD, Amir Syamsuddin, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2013).
"Anggaran dasar kan bisa ada Plt, tidak usah terlalu risau," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Opsi apapun sesuai dengan AD/ART kami, peraturan organisasi dan Undang-undang. Ini proses pendaftaran DCS masih berjalan," ungkap Menkum HAM itu.
Menurutnya, penunjukan Plt juga bisa diajukan kepada Kemenkum HAM, sama halnya sebutan lain selain ketua umum di partai lain, misalnya presiden untuk PKS .
"Mereka (partai lain) sama saja dengan kami, tidak ada masalah. Begitu mereka mendaftarkan kepada kami (Kemenkum HAM) dengan nama lain. Mereka tidak ada msalah," ucap Amir.
"KPU saya kira sama dengan kami. Itu hitungan menit saja. Tidak ada masalah," tegasnya.
Sinyalemen penunjukkan pelaksana tugas (Plt) ketua umum disampaikan oleh Sinyo Hary Sarundajang. Ia menyatakan penunjukan itu bisa dilakukan dalam pekan ini.
"Sehari dua hari ini, (paling lambat) minggu depan. Dipilih oleh majelis tinggi, disetujui bersama, yang penting memenuhi kriteria itu. Yang paling tinggi, persetujuan bersama. Ya apapun namanya KLB atau tidak, menemukan pemimpin yang bisa fokus," ungkap anggota Dewan Pembina PD Sinyo Hary Sarundajang saat berbincang di Berlin, Jerman, Selasa (5/4/2013).
(bal/lh)