Rekomendasi Syariah Perusahaan Investasi Emas GTIS Terancam Dicabut

Rekomendasi Syariah Perusahaan Investasi Emas GTIS Terancam Dicabut

- detikNews
Rabu, 06 Mar 2013 09:05 WIB
ilustrasi
Jakarta - Rekomendasi syariah Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS) terancam dicabut. Dewan Syariah Nasional (BSN) tengah membahas pencabutan rekomendasi itu. Langkah itu dilakukan menyusul gonjang ganjing di masyarakat, di mana GTIS dikabarkan mandeg dalam setoran ke masyarakat.

"Hari ini kita bahas," kata Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional MUI Maulana Hasanudin saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2013).

Maulana menjelaskan, rekomendasi diberikan pada Agustus 2011. Saat itu GTIS datang meminta dibimbing. Dewan Syariah yang berada di bawah MUI ini kemudian melakukan pemeriksaan sistem investasi GTIS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada mekanisme yang harus dijalankan sesuai syariah, dan mereka siap. Jadi saat terima uang, barang harus diberikan. Bukan hanya bukti kepemilikan emas," imbuhnya.

Maulana menuturkan, dirinya sama sekali tidak tahu soal kerjasama GTIS dan MUI. Dewan Syariah hanya sebatas memberikan rekomendasi.

"Kalau ada launcing, ada kerjasama atau ada keuntungan ke MUI saya tidak tahu," imbuhnya.

Pastinya, lanjut Maulana, soal rekomendasi syariah bukan izin operasi. Pihaknya juga sudah mengingatkan GTIS melengkapi izin dari lembaga terkait.

"Kita minta izin sesuai badan usaha dilengkapi, apakah izin investasi atau apa. Kita sudah minta," terangnya.

Pihak GTIS pada Selasa (5/3) menggelar jumpa pers. Mereka menunjuk Aziddin sebagai direktur yang baru, menggantikan Taufiq Michael Ong warga Malaysia yang tidak diketahui keberadaannya. Investasi emas dengan imbalan keuntungan melimpah di GTIS ini memang tengah diterpa isu miring. Dana keuntungan investor triliunan rupiah tak lancar.



(ndr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads