"Anda yang berintegritas, memiliki tekad dan berkomitmen kuat menegakkan keterbukaan informasi ditunggu hingga Jumat (8/2)," kata Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdul Rahman Maβmun kepada detikcom, Rabu (7/3/2013).
Hingga hari ini, panitia telah menerima 92 nama orang yang mendaftar. Pendaftaran ini dibuka sejak 22 Februari lalu. Nantinya akan dipilih menjadi 7 orang yang duduk sebagai anggota KIP. Abdul Rahman sendiri tidak tertarik menjabat lagi sebagai anggota KIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2012 lalu, KIP menerima 818 sengketa informasi dan 523 sengketa informasi telah selesai baik melalui proses mediasi dan/atau ajudikasi. Hasilnya beragam, dari permohonan ditolak, dicabut atau dikabulkan. Sedangkan 295 kasus masih dalam proses penyelesaian.
Para pihak yang tidak puas dengan putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri untuk Badan Publik Non Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk Badan Publik Negara.
"Upaya keberatan hingga tahun 2012 hanya 2 persen dari total 519 permohonan penyelesaian sengketa informasi yang telah selesai diputus," papar Amang.
Beberapa kasus menonjol yang diputus KIP seperti memerintahkan parpol membuka aliran dana kepada publik. KIP juga memerintahkan BNN membuka informasi tentang penjebakan tersangka narkoba. 3 perkara BNN yang terkait administrasi pemberantasan narkoba merupakan informasi terbuka.
"Sedangkan yang memuat teknik dan strategi penjebakan dan penangkapan tersangka narkoba adalah informasi yang dikecualikan/rahasia. BNN menerima putusan KIP," tandas Amang.
(asp/fjr)