Korupsi PBB, Mantan Bupati Buleleng Divonis 2 Tahun

Korupsi PBB, Mantan Bupati Buleleng Divonis 2 Tahun

- detikNews
Rabu, 06 Mar 2013 03:08 WIB
Denpasar - Mantan Bupati Buleleng Putu Bagiada dijatuhi vonis penjara 2 tahun oleh pengadilan. Bagiada terbukti bersalah melakukan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 1,6 miliar. Vonis dibacakan ketua majelis hakim I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adi.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya sebagai kesalahan dan tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan nilai kerugian negara," kata Wijaya Adi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (5/3/2013).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Wayan Suardi berupa empat tahun penjara. "Terdakwa pada saat menjabat sebagai bupati tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," imbuh Wijaya Adi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagiada dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 150 juta kepada Bagiada. Jika tidak dibayar, hukuman ditambah 3 bulan. Mantan bupati dua periode (2002-2012) ini juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 574 juta subsider 6 bulan penjara.

Bagiada menyatakan pikir-pikir untuk banding atas putusan itu. Dia diberi kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan banding atau tidak.

(gds/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads