"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya sebagai kesalahan dan tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan nilai kerugian negara," kata Wijaya Adi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (5/3/2013).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Wayan Suardi berupa empat tahun penjara. "Terdakwa pada saat menjabat sebagai bupati tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," imbuh Wijaya Adi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 150 juta kepada Bagiada. Jika tidak dibayar, hukuman ditambah 3 bulan. Mantan bupati dua periode (2002-2012) ini juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 574 juta subsider 6 bulan penjara.
Bagiada menyatakan pikir-pikir untuk banding atas putusan itu. Dia diberi kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan banding atau tidak.
(gds/rmd)