Keluarga Nasrudin Gugat KUHAP, Mohon Diperbolehkan PK Berkali-kali

Keluarga Nasrudin Gugat KUHAP, Mohon Diperbolehkan PK Berkali-kali

- detikNews
Selasa, 05 Mar 2013 17:31 WIB
Gedung MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Keluarga Nasrudin Zulkarnaen menggugat KUHAP pasal peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nasrudin merupakan korban pembunuhan berencana yang didalangi mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

"Memohon MK menyatakan Pasal 268 ayat 3 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana berbunyi 'Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja' bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai tidak dikecualikan terhadap alasan ditemukannya bukti baru (novum)," kata adik Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar dalam nota judicial review yang diterima detikcom, Senin (5/3/2013).

Menurut Andi Syamsuddin PK yang hanya boleh diajukan sekali itu melanggar UUD 1945. Khususnya Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28C ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28H ayat 2 dan Pasal 28 I ayat 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon berargumen, karena PK tidak menghalangi eksekusi maka untuk menemukan kebenaran materiil PK dapat diajukan lebih dari sekali, sepanjang ditemukan novum atau bukti baru.

Pemohon menganalogikan dengan aturan praperadilan yang boleh dilakukan oleh pihak ketiga. Maka PK juga dapat dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

"Dalam peraturan perundang-undangan sebelum KUHAP terdapat ketentuan yang harus mengajukan permohonan PK adalah jaksa agung, terpidana atau pihak yang berkepentingan. Oleh karenanya seyogyanya apabila permintaan peninjauan kembali dapat pula diajukan oleh korban dan atau ahli warisnya," bebernya.

"Maka PK ini semestinya boleh dilakukan oleh korban atau keluarganya, mengingat pihak yang dirugikan adalah korban atau keluarganya," sambungnya.

Antasari sendiri saat ini sudah divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Vonis ini telah dikuatkan hingga tingkat PK.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads