Anggota DPRD Aceh Tenggara Dipolisikan Istri karena Nikahi ABG

Anggota DPRD Aceh Tenggara Dipolisikan Istri karena Nikahi ABG

- detikNews
Selasa, 05 Mar 2013 17:28 WIB
Jakarta - Kasus pernikahan siri pejabat terus terungkap. Di Aceh Tenggara, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) atau setingkat DPRD dilaporkan ke polisi karena menikahi siri ABG. Istrinya meminta sang suami diproses hukum.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Trisno Riyanto membenarkan adanya laporan dari seorang istri anggota DPRK hari ini, Selasa (5/3/2013). Kasus itu sebenarnya sudah ditangani lembaga setempat, namun belum sampai pada tahapan hukuman. Anggota DPRK itu pun sudah pernah diperiksa oleh polisi syariah.

"Itu awalnya, pelaku ditangkap di hotel bersama perempuan lain. Ya selingkuh gitulah. Akhirnya mereka menikah. Istrinya tidak tahu (kalau keduanya menikah), jadi melapor ke sini," kata Trisno saat dihubungi detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trisno menyebut, sebelumnya sang istri juga datang ke kantor DPRK dan minta suaminya dipecat. Hingga kini belum ada keterangan dari DPRK setempat terkait kasus ini.

"Pelaku akan tetap diproses, tapi tidak ditahan. Karena sesuai hukum sini (Aceh) hukumannya maksimal 6 bulan," tutup Trisno.

Menurut informasi, istri siri anggota DPRK itu masih sekolah di SMA. Sejoli ini dipergoki tengah bertindak asusila di sebuah wisma dua pekan lalu.

(try/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads