Kapolres Aceh Tenggara AKBP Trisno Riyanto membenarkan adanya laporan dari seorang istri anggota DPRK hari ini, Selasa (5/3/2013). Kasus itu sebenarnya sudah ditangani lembaga setempat, namun belum sampai pada tahapan hukuman. Anggota DPRK itu pun sudah pernah diperiksa oleh polisi syariah.
"Itu awalnya, pelaku ditangkap di hotel bersama perempuan lain. Ya selingkuh gitulah. Akhirnya mereka menikah. Istrinya tidak tahu (kalau keduanya menikah), jadi melapor ke sini," kata Trisno saat dihubungi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku akan tetap diproses, tapi tidak ditahan. Karena sesuai hukum sini (Aceh) hukumannya maksimal 6 bulan," tutup Trisno.
Menurut informasi, istri siri anggota DPRK itu masih sekolah di SMA. Sejoli ini dipergoki tengah bertindak asusila di sebuah wisma dua pekan lalu.
(try/nrl)