"Kalau mengenai konsep biaya nikah yang paling update tadi saya rapat dengan Pak Menteri terakhir jam 1, sudah mencapai final. Pak Menteri menyetujui biaya nikah 30 ribu sesuai dengan PP 47/2004 untuk dihapuskan," ujar Irjen Kemenag M Jasin kepada wartawan di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013).
Sebagai gantinya, Kemenag akan menyiapkan alokasi dana tersendiri bagi para penghulu itu. Kementerian yang dipimpin oleh Suryadharma Ali ini akan mengajukan anggaran Rp 1,176 triliun untuk biaya transportasi penghulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenag sudah menyiapkan draft mengenai kategori tunjangan bagi para penghulu ini. Jarak antara kantor KUA dengan rumah pihak yang dinikahkan menjadi dasar.
"Kan ada yang sampai beda pulau, harus naik kapal. Nah itu ada kategorinya sendiri. Kami memiliki kategori A,B,C dan D," kata Jasin.
Namun, untuk biaya nikah gratis ini benar-benar terealisasi masih diperlukan waktu dan harus melewati proses birokratif. Draft usulan dari Kemenag, masih harus ditembuskan ke Bapennas, Kemenkeu dan anggarannya harus disetujui DPR.
"Harus melewati proses yang lain dulu memang. Tapi kami berharap. Masa rencana agar para penghulu tidak menerima gratifikasi ditolak? Janganlah," kata Jasin yang merupakan mantan wakil ketua KPK ini.
(fjr/nwk)