"Kita tidak akan gunakan Undang-undang pers tetapi menggunakan Undang-undang pidana," ujar anggota Satgas Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan (Dewan Pers), Kamsul Hasan di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2013).
Menurut Kamsul pasal yang paling tepat digunakan untuk para pelaku adalah dengan menggunakan pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 8 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depannya, wartawan yang mengalami kekerasan fisik dapat menggunakan Undang-undang pidana.
"Ini kita harus bersikap tegas untuk melindungi para wartawan yang sedang melakukan aktivitas jurnalistik," kata Kamsul.
"Nah sekarang kita ingin timbulkan efek jera dan kita carikan pasal di Undang-undang pidana. Sehingga teman-teman di lapangan tidak gampang dianiaya," imbuhnya.
Sementara itu, anggota Dewan Pers, Agus Subagio meminta pihak kepolisan untuk serius mengungkap kasus pengeroyokan tersebut.
"Polisi harus lebih jeli melihat ini. Ini digunakan untuk kepentingan melindungi wartawan," kata Agus.
(fiq/ndr)