Menurut kuasa hukum penggugat, Taryadi, susu yang berukuran 900 gram rasa coklat dibeli 31 Juli 2012 di sebuah toserba di kota itu.
"Setelah 4 hari, baru kaleng susu dibuka, dan ternyata ada kutu di dalamnya," kata Taryadi usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Selasa (5/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
diteruskan ke produsen susu.
"Sempat terjadi mediasi tetapi tuntutan kami sebesar Rp 200 juta tidak dipenuhi. Lalu akhirnya kami membawa kasus ini ke meja hijau," tambah Taryadi.
Dalam gugatannya, Fansi meminta ganti kerugian imaterial sebesar Rp 2 miliar dan material sebesar Rp 233.000 atau seharga susu.
Dimintai keterangan soal kasus ini, kuasa hukum tergugat, M Rido, hanya berkomentar pendek. "Anda bisa lihat dipersidangan," ujarnya usai sidang kepada wartawan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan.
(asp/nrl)