"Iya (laporkan habisnya masa jabatan), sekaligus konfirmasi kesiapan untuk lanjut ke masa jabatan berikutnya," kata ketua komisi III Gede Pasek Suardika, dalam pesan singkat, Selasa (5/3/2013).
Menurutnya, surat permohonan laporan masa jabatan sudah disampaikan kepada komisi III DPR dan hari ini pukul 10.00 akan dibicarakan dalam rapat bersama komisi III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, mekanismenya jika ingin dilanjutkan maka komisi III tinggal mengukuhkan secara aklamasi, tidak mencari pengganti seperti saat Mahfud MD menyatakan mundur.
"Kalau ingin memperpanjang masa tugasnya tentu tidak akan ada fit and proper test, sifatnya semacam aklamasi," lanjutnya.
(iqb/fjr)