Masa Jabatan Habis, Hakim MK Akil Mochtar Melapor ke DPR

Masa Jabatan Habis, Hakim MK Akil Mochtar Melapor ke DPR

- detikNews
Selasa, 05 Mar 2013 10:09 WIB
Jakarta - Setelah Mahfud MD, kini giliran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, yang menghadap komisi III DPR untuk melaporkan akan habisnya masa jabatan di MK. Jika tak ingin melanjutkan tugasnya, maka komisi III akan memperpanjang masa tugas Akil.

"Iya (laporkan habisnya masa jabatan), sekaligus konfirmasi kesiapan untuk lanjut ke masa jabatan berikutnya," kata ketua komisi III Gede Pasek Suardika, dalam pesan singkat, Selasa (5/3/2013).

Menurutnya, surat permohonan laporan masa jabatan sudah disampaikan kepada komisi III DPR dan hari ini pukul 10.00 akan dibicarakan dalam rapat bersama komisi III.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah beliau kita belum tau mau memperpanjang apa berhenti. Kalau pak Mahfud begitu kirim surat menyatakan tidak bersedia melanjutkan tugasnya," ucapnya.

Ia menuturkan, mekanismenya jika ingin dilanjutkan maka komisi III tinggal mengukuhkan secara aklamasi, tidak mencari pengganti seperti saat Mahfud MD menyatakan mundur.

"Kalau ingin memperpanjang masa tugasnya tentu tidak akan ada fit and proper test, sifatnya semacam aklamasi," lanjutnya.



(iqb/fjr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads