Keluarga & Pengacara Raffi Ahmad Adukan BNN ke Komisi III DPR

Keluarga & Pengacara Raffi Ahmad Adukan BNN ke Komisi III DPR

- detikNews
Selasa, 05 Mar 2013 10:01 WIB
Jakarta - Raffi Ahmad tengah menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, setelah ditetapkan BNN menjadi tersangka kepemilikan zat katinona. Raffi Ahmad terancam hukuman berat karena hal ini, keluarga dan pengacara Raffi pun mengadu ke Komisi III DPR.

"Ada beberapa pengaduan, salah satunya Raffi Ahmad. Nanti pukul 15.00 WIB," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika kepada detikcom, Selasa (5/3/2013).

Komisi III DPR akan mendengarkan masukan keluarga dan pengacara Raffi Ahmad sebelum mengambil sikap terkait sikap BNN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dengarlah dulu, sikap kan belum bisa kita putuskan sebelum mendengarkan masukan dalam RDPU," katanya.

Raffi ditangkap tim BNN bersama 16 orang rekannya Minggu (27/1) lalu. Tiga di antaranya rekan satu profesi sang artis dan berakhir dengan tidak terbukti mengedarkan bahkan menjadi penyalahguna narkoba.

Tepat batas waktu pemeriksaan, Jumat (1/2), BNN resmi menetapkan delapan tersangka. Raffi dinyatakan positif mengkonsumsi zat metilon yang diketahui memiliki efek samping adiktif, sama dengan sabu atau heroin.

Raffi Ahmad mengaku dirinya keberatan karena dimasukkan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke panti rehabilitasi. Karena ketidakpuasannya itu, Raffi pun mempraperadilankan BNN.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads