"Jaksa dalam menuntut hendaknya memperhatikan sungguh-sungguh rasa keadilan di masyarakat," ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen, kepada detikcom, Selasa (5/3/2013).
Dalam menuntut, jaksa harus menyusun surat tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ada selama persidangan. Halius meminta agar jaksa tidak asal dalam mempersiapkan surat tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Halius enggan mengomentari tidak juganya Rasyid ditahan hingga saat ini. Wewenang penahanan saat ini ada di ranah pengadilan.
"Bukan di kejaksaan lagi," tandasnya.
Kecelakaan ini terjadi pada 1 Januari 2013 lalu. Rasyid yang mengemudikan BMW X5 menabrak mobil Luxio berpenumpang 10 orang.
Putra bungsu Hatta Rajasa itu didakwa pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, tentang Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.
(mok/mok)